Bawa Sabu 26,5 Kilo, Lima Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Bawa Sabu 26,5 Kilo, Lima Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Bawa Sabu 26,5 Kilo, Lima Kurir Narkoba Ditangkap Polisi
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat berdialog dengan para tersangka pembawa Narkoba.

INEWSKEPRI.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menggelar Konferensi Pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 26,535 Kg yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, bertempat di lobby Mapolresta Barelang, Selasa (29/11/22).

Kegiatan ini merelease 2 LP (Laporan Polisi) yaitu yang terjadi di 2 TKP dan berhasil mengamankan total 5 tersangka. Sebelumnya saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang, yang mana dalam kurun waktu 1 minggu sejak tanggal 30 oktober hingga 7 November berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 26,535 Kg.

LP pertama terjadi di Halte Pelabuhan Sagulung Kota Batam pada Minggu (30/10/22) sekitar pukul 22.30 Wib. Tersangka yang di amankan berinisial ARL (41) dan SM (41) yang beralamat di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning dengan jumlah barang bukti yang berhasil di amankan seberat 1.946,2 gram narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, modus operandi pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang bersangkutan di temukan membawa 2 bungkus narkotika jenis serbuk kristal yang di bungkus dengan plastik warna putih di balut dengan plastik wrapping dari dalam tas kain warna biru yang dipegang tersangka ARL yang merupakan kurir narkoba untuk diedarkan di Kota Batam.

Selanjutnya team berhasil mengamankan tersangka ARL dan SM, tim melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih dan dibalut dengan plastik wrapping dari dalam tas kain warna biru yang dipegang oleh tersangka ARL.

Dari keterangan kedua tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik AZ (DPO) yang rencana akan diedarkan di Kota Batam. Jika asusmsi 1 gram di konsumsi 10 orang bisa menyelamatkan 194.620 jiwa manusia.

Setelah 1 minggu tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 24,589 KG dengan TKP di kawasan Bukit Harimau Pantai Tangga Seribu, Kelurahan Patam lestari, Kecamatan Sekupang, Batam. Selanjutnya tim berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni NR (39).

Modus pelaku NR menguasai 2 buah tas ransel berisikan 25 paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibawa Ybs ke pinggir jalan kawasan pantai tangga seribu, yang hendak ia bawa berangkat ke jakarta dijemput seorang tekong speed boat (dpo) yang menunggunya di perairan pantai tangga seribu tersebut. Sesampainya di perairan jakarta pelaku NR melalui chat WA diarahkan oleh Bos (dpo) untuk mengambil sebuah mobil mazda 2 warna merah yang telah disiapkan dan diparkirkan di pinggir jalan, daerah teluk naga, tangerang, banten.

Kemudian pelaku NR disuruh untuk memasukkan serta menyimpan ke-25 paket narkotika jenis sabu itu ke dalam mobil tersebut. Kemudian NR disuruh oleh sdr. Bos utk membawa serta memarkirkan mobil itu di parkiran depan apartemen atria residence, gading serpong, tangerang.

Selanjutnya setelah Mobil Masda di parkirkan di parkiran Apartemen Atria Pelaku HR dan M (yang direkrut dan dikendalikan oleh sdr. Nyak (dpo).) mendekati Mobil dan mencoba membawa mobil dan kemudian tim berhasil menangkap kedua pelaku.

Jumlah Barang Bukti 24.589,67 Jika asusmsi 1 gram di konsumsi 10 orang bisa menyelamatkan 73.769 sd 98.358 Jiwa Manusia.

Modus para pelaku Untuk TKP pertama akan di edarkan di Kota Batam melalui jalur darat, dan untuk TKP kedua akan di diedarkan melalui jalur laut yang akan di kirimkan ke Jakarta. Bilamana dilihat dari kemasan ini merupakan barang berasal dari china-malaysia yg masuk ke Indonesia (Batam).

Para pelaku mendapatkan upah sebagai kurir sebanyak 25 Juta hingga 40 juta Rupiah.

Atas perbuatannya untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000.

"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, baik ke Polresta Barelang, ke Polda Kepri, maupun BNN Prov Kepri. Mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan Narkotika yang ada di Kota Batam dan mari kita wujudkan situasi yang aman dan kondusif bebas dari narkotika,"  tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. (BS)
Lebih baru Lebih lama