Media Online Inewskepri.com dikelola oleh:
PT.VIA ARTA SUKSES
Nomor NPWP : 61.876.314.8-225.000
Nomor Induk Berusaha ( NIB ) : 2811220050075.
Nomor SK Kemenkum Dan Ham (AHU) : 0082025.AH.01.01.TAHUN 2022.
PT.VIA ARTA SUKSES
Nomor NPWP : 61.876.314.8-225.000
Nomor Induk Berusaha ( NIB ) : 2811220050075.
Nomor SK Kemenkum Dan Ham (AHU) : 0082025.AH.01.01.TAHUN 2022.
AKTE PENDIRIAN
Notaris : Jumala SH.Mkn
Penasehat Hukum
Hermanto Manurung. SH. MH
Dewan Pembina
Penasehat Hukum
Hermanto Manurung. SH. MH
Dewan Pembina
Dandis Rajagukguk ST
Chief Executive Officer (CEO):
Liston Pharic M
Pimpinan Redaksi / Pelaksana
Roni Ginting
Redaktur
Jhon
Wartawan
MZ, Agus T, Sahat S,
Marketing Iklan
Arta Lamria
Alamat Kantor: Perum Sukamaju Blok L No 12 A. Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam.
Kepulauan Riau. E-mail inewskepri@gmail.com. Kontak: +62 813-720-63281.
NB : Seluruh wartawan www.inewskepri.com yang bertugas peliputan dibekali kartu Pers dan surat tugas dari redaksi serta namanya tercantum di dalam box redaksi ini.
Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Online InewsKepri.com
Kode Perilaku Perusahaan Pers
- Dalam menjalankan tugas, wartawan dan Staf Perusahaan Inewskepri.com dilengkapi dengani dentitas (KartuPers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
- Wartawan Inewskepri.com Dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
- Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan Inewskepri.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi redaksi Inewskepri.com melalui surat elektronik ke: inewskepri@gmail.com.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Inewskepri.com
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Inewskepri.com, diberikan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pokok Pers.
- Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Ditetapkan di Batam, 01 Desember 2022