Pelaku Pencurian Bawa Sajam Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Bawa Sajam Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Bawa Sajam Berhasil Diamankan Polsek Lubuk Baja
Pelaku inisial IS.

INEWSKEPRI.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial IS.

IS diamankan terkait dengan dugaan tindak pidana menguasai, menyimpan dan membawa senjata tajam pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 04.20 WIB, di Pos Sekurity Blok 2 Lubuk Baja, Batam, Selasa (8/11/2022)

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 08.00 Wib, Unit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan dua orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian.

"Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim kemudian mendatangi TKP di pos sekuriti Blok 2 dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap dua orang inisial PP dan IS terduga pelaku tindak pidana pencurian yang mana pada pelaku IS didapati sebilah pisau stainless dengan gagang plastik yang dibalut dengan karet berwarna Hitam dengan panjang ± 22 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kanan dan kemudian itu pisau tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Lubuk Baja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," papar Kompol Budi Hartono.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku serta barang bukti, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara.

"Kemudian dari hasil gelar perkara itu, kata Kompol Budi Hartono, terdapat bukti permulaan yang cukup menetapkan terduga pelaku IS sebagai tersangka tindak pidana menguasai, menyimpan dan membawa senjata tajam," ungkapnya.

Kata dia, adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau stainless dengan gagang plastik yang dibalut dengan karet berwarna Hitam dengan panjang ± 22 cm dan satu unit becak sepeda motor.

Terkait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono membenarkan telah mengamankan 1 orang pelaku inisial IS atas tindak pidana menguasai, menyimpan dan membawa senjata tajam yang terjadi pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 04.20 WIB, di Pos Sekurity Blok 2 Lubuk Baja, Kota Batam. Dan atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Red/Ink)
Lebih baru Lebih lama