INEWSKEPRI.COM | BATAM - Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2022, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam, mengusulkan sebanyak 98 warga binaan terima remisi,atau potongan masa tahanan .
Kepala Rutan Kelas II A Batam, Putra menyebutkan , Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 98 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari 96 orang WBP diusulkan untuk mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian berupa pengurangan 15 hari s/d 1 bulan masa tahanan.
Sementara 2 orang WBP lainnya diusulkan untuk mendapatkan RK II atau langsung dibebaskan saat perayaan Natal 25 Desember 2022 mendatang.
"Ada sebanyak 98 WBP yang kami usulkan menerima remisi atas dasar syarat usulan remisi berhasil dipenuhi. Mereka juga telah dinyatakan berkelakuan baik dan berperan aktif dalam memajukan program pembinaan di Rutan Batam ini. Dari sebanyak 98 orang itu, ada dua orang langsung bebas nantinya," kata Putra kepada awak media ini, Sabtu (10/12/22).
Pemberian Remisi Khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat adminitrasif dan substanstif serta berkelakuan baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas II A Batam, yang bertujuan untuk memotivasi narapidana agar dapat kembali diterima ditengah masyarakat ketika mereka bebas nantinya.
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap WBP karena berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di rutan ini," katanya.
Untuk diketahui,saat ini, jumlah penghuni Rutan Kelas II A Batam sebanyak 1.059 orang WBP, yang terlibat bebrapa kasus kriminal, seperti pencurian, Narkoba dan pembunuhan. (Ton/InK)