Kapolsek Sekupang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Kapolsek Sekupang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Kapolsek Sekupang Berhasil  Ungkap Kasus Curanmor
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH disampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H (ft liston)

 

INEWSKEPRI.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian kendaraan bermotor yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis (16/03/2023).

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menjelaskan kronologis kejadian berawal pada saat korban bangun pagi dan hendak shalat subuh melihat sepeda motornya sudah hilang, kemudian korban melihat CCTV terlihat 6 orang laki-laki, yang salah satu dari mereka memasuki pekarangan dan membawa sepeda motor korban.

Akibat kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Setelah menerima laporan tersebut pada jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib, kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan menganalisa CCTV dan diketahui yang di diga melakukan pencurian adalah Pelaku AST dan inisial AAM beserta 4 orang temannya yang belum di ketahui identitasnya.

Pelaku yang di amankan berinisial AST dan inisial AAM akhirnya di tangkap di Seputaran Gedung PJB Kec. Sagulung Kota Batam dan Ruli gang Bahari Kec. Batu Aji Kota Batam, Pada Jumat tanggal 10 Maret 2023.

“Saat beraksi, kedua pelaku terekam CCTv sehingga wajah mereka dapat diketahui,” kata Kompol Christophel Tamba, Kapolsek Sekupang, Kamis (16/03/2023).

Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan menurut pengakuan pelaku AAM, ia melakukan pencurian bersama dengan 5 orang temannya yang berinisial andi, Aldi, Alfa, Padil, dan Alwi.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor yamaha Vega R 110, 1 pasang body kanan dan kiri sepeda motor yamaha vega warna silver, 1 pasang sayap kanan dan kiri sepeda motor yamaha vega warna biru, 1 unit panel depan sepeda motor yamaha vega R warna hitam, 1 unit jok sepeda motor yamaha vega warna biru, 1 unit Velg jari-jari, 1 lembar STNK Asli Vega R 110, 1 buah kunci sepeda motor.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara”tutupnya ( red)

Lebih baru Lebih lama