Kanwil Kemenkumham Kepri Gesa Pembagunan Gedung Bapas Batam

Kanwil Kemenkumham Kepri Gesa Pembagunan Gedung Bapas Batam

Proyek Pembangunan  Gedung Bapas Batam Molor

INEWSKEPRI.COM | BATAM - Proyek pembangunan Gedung Balai Permasyarakatan Batam dengan menggunakan dana dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2022 sebesar Rp. 8.908.936.923,58, molor dari waktu yang ditentukan.

Seperti yang terlihat dilokasi pada Rabu (15/03), proyek pembangunan masih berjalan, dimana para pekerja masih terlihat melakukan aktifitas pengerjaan diberbagai sisi bangunan yang baru rampung sekitar 75 persen.

Kepala Kantor Kementerikan Hukum dan Ham Provinsi Kepri Saffar M Godam menyebutkan, dalam kontrak kerja, jangka waktu pelaksanaannya 95 hari kalender yang dimulai tanggal 26 September 2022 s.d. 29 Desember 2022, dengan penyedia atau Kontraktor Pelaksana adalah CV. Mahameru.

“Namun hingga akhir waktu pelaksanaan, pekerjaan konstruksi belum dapat terselesaikan, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, dibuatkan addendum surat perjanjian untuk dilakukan dua kali perpanjangan,”kata Saffar M Godam kepada inewskepri.com, Rabu (15/03) digedung Lapas Kelas II A Batam.

Pemberian kesempatan pertama, dilakukan untuk 50 hari, mulai tanggal 30 Desember 2022 s.d. 17 Februari 2023, dan pemberian kesempatan kedua, dilakukan untuk 40 hari, mulai tanggal 18 Februari 2023 s.d. 29 Maret 2023.

Selain itu penyedia membuat Bank Garansi senilai Rp. 4.231.745.039,- dan Bank Garansi asli telah diserahkan ke KPPN Batam sebagaimana ketentuan PMK nomor 89/PMK.05/2022.

Meski demikian, kantor Wilayah Kemenkumham Kepri mengaku bahwa negara belum mengalami kerugian hingga saat ini, namun apabila pada waktu berakhirnya kesempatan kedua, penyedia tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, maka pihanya akan mengambil langkah tegas berupa, mengenakan denda keterlambatan, melakukan pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan, serta mengusulkan penyedia masuk kedalam daftar hitam

“ Hingga saat ini belum ada kerugiann negara, namun bila sampai akhir addendum kedua belum juga siap, maka akan kita ambil tindakan tegas sesuai hukum,” Tutupnya.

Sementara itu perwakilan kontraktor dari CV Mahameru, saat ikut konprens dengan awak media, memastikan bahwa pihaknya sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan Bapas Batam sesuai dengan kontrak dan batas waktu yg telah ditentukan dalam addendum kedua.

“Kemarin itu terkendala cuaca karena musim hujan, pekerja kami tidak berani mengambil resiko karena banyak berhubungan dengan listrik, namun kami pasti bisa selesai tepat waktu," katanya.(red)
Lebih baru Lebih lama