INEWSKEPRI.COM| BATAM - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) membuka Posko Pengaduan khusus pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023. Posko pengaduan ini dibuka sejak April hingga Juli 2023.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana mengungkapkan, pembukaan posko pengaduan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan intensif Ombudsman RI Perwakilan Kepri terhadap penyelenggaraan PPDB agar berjalan sesuai dengan ketentuan.
”Jadi bila masyarakat temukan adanya penyelenggaraan atau penyimpangan, silahkan lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri melalui kanal WA di 08119813737,” ucapnya pada Senin, 29 Mei 2023 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Tak hanya WA, tambah Adi, kanal pengaduan lain pun bisa digunakan masyarakat untuk melakukan pelaporan ke Ombudsman RI Kepri.
”Bisa juga datang langsung ke kantor dan bersurat ke Gedung Graha Pena Lantai 1 Ruang 103, maupun melalui email di pengaduan.kepri@ombudsman.go.id,” tutur Adi.
Adi menjelaskan laporan yang masuk terkait PPDB ini akan dilaksanakan melalui skema dan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).
”Begitu laporan masuk, tim pemeriksa langsung lakukan pemeriksaan, meminta klarifikasi langsung kepada satuan pendidikan atau instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama,” ungkapnya.
Selanjutnya ia menyampaikan bahwa pengawasan intensif ini pun dilakukan oleh tim keasistenan pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan cara kunjungan ke Lapangan untuk melihat kondisi faktual pelaksanaan PPDB.
”Kami juga akan turun ke lapangan ke beberapa satuan pendidikan. Kami akan lakukan wawancara dengan wali murid dan juga regulator. Hasilnya akan mejadi bahan evaluasi kami. Selain itu kami juga akan kirimkan ke pusat untuk menjadi bahan evaluasi nasional,” jelas Adi.
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari meminta agar pelaksanaan PPDB Tahun 2023 ini bisa berjalan lebih baik.
”Kami berharap pelaksanaan PPDB tahun ini harus lebih baik, potensi-potensi maladministrasi tidak terjadi. Kami mengimbau agar penyelenggara PPDB dapat mematuhi segala ketentuan yang ada, baik Permendikbud No 1 dan juga Juknis,” katanya.
Ia kemudian meminta agar masyarakat berani melaporkan penyimpangan yang ada saat penyelenggaraan PPDB Tahun 2023.
”Jangan takut, tegur penyelenggara jika temukan penyimpangan pada pelaksanaan PPDB atau lapor ke kami,” tutup Dr Lagat Siadari.(red)