Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Kepala subseksi pelayanan tahanan,Adittya Pratama serta Staf yang bertugas pada bagian bantuan hokum.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra menyebutkan penandatangan MOU ini digelar dalam upaya meningkatkan sinergitas dan membantu warga binaan dalam proses peradilan ataupun persidangan.
“Penandatanganan MOU ini diharpakan bisa memberikan keadilan kepada warga binaan saat menjalani persidangan,”kata Faizal.
Faizal Gerhani Putra mengaku berterima kasih kepada Layanan Bantuan Hukum yang sudah mau bekerja sama dengan Rutan Batam serta mau membantu hak- hak warga binaan.
“Berilah bantuan hukum yang baik kepada warga binaan Rutan Batam ini, sehingga hak haknya terpenuhi,” lanjutnya.
Penandatangan Nota Kesepahaman (MOU) tersebut antara lain adalah Layanan Bantuan Hukum Mawar Saron, Peduli dan Harapan Bangsan serta Suara Keadilan.
Selain itu, kerja sama ini merupakan sebagai bentuk sinergi tata nilai PASTI dengan LBH yang sudah terakreditasi oleh Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (red)