Komisi I DPRD Batam Rekomendasikan Pengembalian Fungsi Awal Fasum di Perumahan PJB Sagulung Batam

Komisi I DPRD Batam Rekomendasikan Pengembalian Fungsi Awal Fasum di Perumahan PJB Sagulung Batam

Komisi I DPRD Batam Rekomendasikan Pengembalian Fungsi Awal Fasum di Perumahan PJB Sagulung BatamRDP Komisi I DPRD Kota Batam terkait Bangunan Fasum/Fasos yang terletak di RT. 04 RW. 07 Perumahan Taman Batu Aji Indah-2 Kel. Sagulung Kota Kec. Sagulung ( foto Liston)

 


INEWSKEPRI.COM | BATAM- Komisi I DPRD Kota Batam merekomendasikan agar fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) yang ada di Perumahan PJB Tahap I Kelurahan Sagulung Kota dikembalikan seperti semula.

Pernyataan tersebut disepakati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat Komisi I DPRD antara, perwakilan warga Perumahan PJB , dengan instansi terkait diantaranya BP Batam, BPN, Satpol PP, pihak kecamatan, serta pihak kelurahan, Rabu (02/08/2023).

Pimpinan rapat, Muhammad Fadli menyebutkan pihaknya bersama instansi terkait yang hadir sepakat merekomendasikan untuk mengembalikan fungsi awal fasum tersebut. 

 

Komisi I DPRD Batam Rekomendasikan Pengembalian Fungsi Awal Fasum di Perumahan PJB Sagulung Batam

M Fadli menyebutkan awal permasalah berawal 20 tahun lalu, dimana satu titik lokasi yang merupakan fasum fasos , namun dikomersialkan pengembang dengan mendirikan 13 unit rumah sewa dan sekarang keberadaannya sangat mengganggu pemandangan. 

 

Komisi I DPRD Batam Rekomendasikan Pengembalian Fungsi Awal Fasum di Perumahan PJB Sagulung Batam

 Kondisi rumah sewa yang dibangun developer diatas lahan fasum ( ft: liston)

 

“Saat ini kondisi rumah tersebut, rumahnya tidak layak, sehingga masyarakat meminta untuk dikembalikan sebagai fasum yakni tempat bermain anak, olahraga dan lokasi warga berinteraksi,”kata Fadli.

Muhamamad Fadli juga membeberkan beberapa perumahan yang dibangun developer dalam hal ini PT Putra Jaya Bintan, selama ini selalu bermasalah khususnya pengalokasian lahan fasum/fasos.

Selain itu, depeloper PT PJB selama ini juga dinilai tidak mengindahkan aturan bahwa 40 persen lahan perumahan harus dialokasikan sebagai fasus, dan hal ini terjadi diseluruh perumahan yang dikelola pengembang tersebut.

“Pengembang ini termasuk salah satu pengembang nakal dikota Batam, dan setiap ada rapat dengar pendapat, tidak pernah mengindahkan panggilan tanpa memberikan alasan ke kita,” kata Fadli.

“ Selanjutnya seluruh rekomendasi rapat akan diedarkan keseluruh instansi terkait, dan akan kita minta secara resmi dijadikan fasum,” tutupnya.

Dalam awal RDP tersebut, ketua RW 07 kelurahan Sagulung Kota, Hendro Kusworo menyebutkan saat membeli perumahan disana, masyarakat sekitar memiliki site plan yang jelas menunjukkan adanya lokasi fasum di lokasi, namun seiirng waktu malah dikomersialkan oleh pengembang.

“Kami hanya meminta agar fasum tersebut dikembalikan seperti fungsi awal,”kata Hendro.

 
RDP ini dihadiri Ketua Komisi Satu Likhai,Utusan Sarumaha,Tumbur Sihaloho, Erikson Pasaribu, Safari Ramadhan, serta Harmidi Umar Husein, dan dipimpin Muhammad Fadhli.

Setiap developer perumahan mempunyai kewajiban membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) bagi warganya untuk berinteraksi sosial.

Namun dalam fakta dilapangan,tidak sedikit terjadi pemindahan fungsi fasos/fasum itu di luar peruntukannya, salah satu contoh adalah diperumaha PJB Kelurahan Sagulung Kota ini.(red)

Lebih baru Lebih lama