Buntut Kisruh Penolakan Tower, Warga Rexvin Datangi Polsek Sagulung

Buntut Kisruh Penolakan Tower, Warga Rexvin Datangi Polsek Sagulung

Buntut Kisruh Penolakan Tower, Warga Rexvin Datangi Polsek Sagulung

INEWSKEPRI.COM|BATAM - Merasa laporan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan pihak Tower  Bersama Group  tidak ditanggapi kepolisian, sejumlah tokoh masyarakat  dan perangkat RT RW perumahan Rexvin Boulevard  Tembesi Kecamatan Sagulung   bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolsek Sagulung Batam, Kamis ( 14/03/2024).
 


Setelah melakukan pertemuan tertutup dengan kanit Reskrim Polsek Sagulung, perwakilan warga  tersebut kemudian pulang dengan hasil yang dianggap kurang memuaskan.

 

Kepada awak media, Marlon Hasibuan, korban pemukulan  menyebutkan kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh kontraktor saat pembangunan tower Telekomunikasi, pada 30 Desember 2023 lalu.

 

“Laporan sudah kami masukkan   3 bulan lalu, namun sampai sekarang pelaku yang merupakan  pihak  kontraktor Tower  Bersama Group itu masih bebas berkeliaran, ironisnya mereka  saat ini  lagi proses pendirian tower portable  di depan pintu masuk Perumahan kami,” kata Marlon  di depan  kantor Polsek Sagulung.

 

Baca : https://www.inewskepri.com/2024/01/tak-mau-pemukimannya-rusakwarga-rexvin.html



Ketua RT 08 RW 17 Perumahan  Rexvin Boulevard  menyebutkan kasus ini bermula saat warga Rexvin sepakat menolak rencana pendirian menara tower telekomunikasi di lahan Fasum pemukiman mereka pada akhir tahun 2023 lalu.

 

“Pada saat pembangunan tower, kami melakukan penolakan hingga terjadi pengeroyokan terhadap warga  kami, disaat itu juga  warga langsung melaporkan 3 orang ke Polsek Sagulung, namun hingga saat ini terlapor yakni tiga orang pelaku pengeroyokan belum juga ditangkap,”kata Arfan Supani di Polsek Sagulung.

 

Arfan Supani mengatakan, masyarakat punya alasan yang kuat menolak pembangunan tower dalam perumahan mereka karena akan memakan lahan fasum perumahan, dan pembangunan yang dipaksakan tanpa persetujuan masyarakat. 

 

Dari penelusuran warga ke dinas terkait, diketahui pendirian Tower tersebut belum memiliki ijin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pemko Batam, dari RT/RW, dari kelurahan maupun dari pihak Kecamatan sagulung.

 

“Mereka bekerja mendirikan Tower hanya bermodalkan surat ijin pinjam lahan dari BP Batam, sementara ijin pendirian tidak ada sama sekali.” tutupnya.

 

Sementara itu klarifikasi dari pihak pengembang menyebutkan tidak ada kejadian pemukulan, yang ada adalah Marlon berlari menemui salah satu pihak pengembang sepertinya hendak akan memukul, dan karena tindakan tersebut dinilai bisa membahayakan, maka spontan berlari dan  merangkul Marlon. 


"Dalam hal ini, Hanya pengembang mempertanyakan tindakan yang dilakukan Marlon hasibuan dkk, sangat disayangkan sebab pengembang sendiri memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan pembangunan infrastruktur dimaksud,"kata Lukman,  kontraktor pembangunan tower.


Menurut Lukman , pembangunan menara tower dimaksud, agar masyarakat dapat menggunakan selular dengan baik.

 

"Permintaan kami kepada aparatur pemerintah, agar dapat mendukung pembangunan dimaksud dan jangan terhambat oleh ulah sekelompok oknum tertentu yg membuat terganggunya pembangunan di kota yg kita cintai ini,"tutupnya.(red)

Lebih baru Lebih lama