Ketua DPRD Batam saat memimpin pertemuan
Lembaga
wakil rakyat ini pun mempertemukan warga dengan pejabat berwenang dari
BP Batam dan Pemko Batam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang
digelar, Senin (25/3/2024) di gedung Dewan tersebut.
RDPU itu
juga dihadiri perwakilan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Kejari
Batam, Polresta Barelang, Koramil O2 Sekupang, Camat Sagulung, dan Lurah
Tembesi. Sementara BP Batam dan Pemko Batam diwakili oleh sejumlah
pejabat dari OPD teknis terkait.
“RDPU
ini diadakan berdasarkan pengaduan warga Tembesi Tower berkenaan
pelebaran ROW (right of way) jalan yang dilakukan Pemko dan BP Batam.
Pertemuan hari ini ada selisih luasan ROW-nya antara BP Batam dan Pemko
Batam. Untuk itu, pertemuan ini akan kita jadwalkan kembali, dan kita
minta instansi terkait Pemko dan BP Batam agar menyiapkan data
penjelasan teknis yang lebih rinci untuk mengklarifikasi hal ini,”
ungkap Ketua DPRD Batam Nuryanto usai memimpin langsung RDPU tersebut.
Secara
khusus, Nuryanto mengapresiasi sikap warga yang mendukung pembangunan
terutama pelebaran jalan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun dia juga
memahami keresahan warga yang khawatir bangunan rumahnya dinyatakan
masuk ROW jalan, sehingga harus dibongkar.
“Soalnya warga menganggap sudah tinggal memiliki bangunan sekian lama di luar ROW jalan. Kita yakin seharusnya Pemko dan BP Batam tidak ada selisih karena pedomannya sama dalam hal tata ruang,” tegas pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut.(ton)