Anggota DPRD Kota Batam, Arlon Veristo. (F/Istimewa)
Menurutnya hal itu tidak boleh terjadi karena sebelum mendirikan perusahaan ada proses perizinan yang harus dilengkapi, terutama mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Tidak seharusnya debu sisa olahan terbang kepemukiman. Ini pasti ada kecerobohan atau kurang pengawasan," katanya dilansir dari kantor berita matapedia6.
Dia
menjelaskan debu pemotongan material polyvinyl chloride (PVC), sangat
berbahaya karena kondisinya sangat halus dan jika terhirup bisa
mengakibatkan penyakit paru-paru yang akan diderita dikemudian hari. "Ke
depan kita akan survei ke lapangan, dan menemui warga yang terdampak,"
kata Anggota DPRD Daerah Pemilihan Batuaji itu.
Sebelumnya
penting diketahui, debu sisa olahan polyvinyl chloride (PVC) dari salah
satu perusahaan di kawasan Latrade Industrial Tanjunguncang Resahkan
warga Rt02/Rw16, kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji.
Kejadian tersebut dirasakan warga sudah dua tahun terakhir dan paling parah dua bulan belakangan.
Namun
yang paling parah dua bulan terakhir debunya cukup banyak, jadi warga
sudah mulai banyak yang gatal-gatal dan batuk - batuk.
Sementara mengenai keluhan warga tersebut Ketua RTO2/RW16 Karman mengatakan pihaknya sudah sering melakukan komplain kepada perusahaan dan biasanya komplain mereka langsung ditanggapi.
“Kalau kita komplain biasanya langsung ditanggapi, tapi beberapa Minggu lagi kalau angin berhembus debunya sampai ke pemukiman," kata Karman.
Sementara mengenai Debu dari salah satu perusahaan di kawasan Latrade Industrial Park yang meresahkan warga RTO2/RW16, pengelola kawasan Latrade Insdustrial Park Ahok belum memberikan komentar saat dikonfirmasi.(red)