Satu lagi jabatan pimpinan yakni Wakil Ketua II yang seharusnya dari PDI Perjuangan belum dapat ditetapkan pencalonannya karena belum adanya surat usulan dari partai berkenaan. Penetapan pimpinan DPRD definitif ini masih menunggu persetujuan Gubernur Kepulauan Riau selaku perwakilan pemerintah pusat.
“Apakah saudara-saudara dapat menyetujui penetapan jabatan pimpinan DPRD ini,” tanya Ketua DPRD Sementara Hj Asnawati Atiq SE MM yang djjawab, “setuju” secara serempak oleh anggota DPRD.
Asnawati menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, jabatan pimpinan DPRD merupakan hak partai politik yang meraih suara terbanyak satu sampai empat dan tergambar dalam perolehan kursi di DPRD. Untuk DPRD Kota Batam, Partai Nasdem berhasil meraih 10 kursi, disusul Gerindra 7 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, dan Partai Golkar 6 Kursi.
“Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45-50 orang. Pada ayat (2) menyebutkan pimpinan pimpinan itu berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak,” ungkap Asnawati.
Asnawati menambahkan, jabatan ketua dan wakil ketua DPRD itu akan diresmikan oleh Gubernur Kepulauan Riau sebagai wakil pemerintah pusat. Direncanakan rapat paripurna sumpah janji pimpinan DPRD tersebut akan dilaksanakan pada 24 September 2024 mendatang.
Selain menetapkan calon pimpinan DPRD, rapat paripurna itu juga menetapkan perubahan pimpinan di Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Gerindra sesuai usulan dari kedua partai tersebut.
Adapun perubahan terbaru unsur pimpinan Fraksi Partai Nasdem adalah Rival
Pribadi selaku Ketua Fraksi, menggantikan Asnawati Atiq. Sementara di Fraksi
Partai Gerindra menetapkan Haji Ahmad Surya sebagai Ketua Fraksi, Anwar Anas
sebagai Wakil Ketua Fraksi, dan Muhammad Rudi ST sebagai Sekretaris Fraksi.
Perubahan terjadi pada posisi Anwar Anas yang semula Sekretaris dan Muhammad
Rudi ST yang semula Wakil Ketua. (red)