“Sudah menjadi komitmen penuh kita dalam mendorong terwujudnya good governance yakni tata Kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. Kita tentu selalu mengoptimalkan fungsi pengawasan dan mendorong akuntabilitas pemerintah selaku pengguna anggaran,” ungkap Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddi.
Rakornas ini diikuti sejumlah kepala daerah di Wilayah I. Selain Kamaluddin, ikut serta dalam rakornas tersebut Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.
Kamaluddin juga berharap, rakornas ini dapat menghasilkan
upaya-upaya konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik
di tingkat daerah. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi memang perlu
diperkuat dalam upaya pencegahan dan meminimalisir potensi terjadinya
tindak pidana korupsi.
Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo
Budiyanto, menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Lembaga anti rasuah
ini menyoroti pencegahan korupsi yang harus menjadi prioritas utama dan
dilakukan secara terstruktur, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan
program pembangunan di daerah.
“Instrumen yang menjadi sorotan adalah Monitoring Center for
Prevention (MCP), sebuah sistem pelaporan pencegahan korupsi pada
pemerintah daerah yang dikembangkan oleh KPK,” jelasnya.
MCP mencakup
delapan area intervensi yang sangat vital dalam pemerintahan daerah,
yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan
publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset, serta
optimalisasi pajak. Semua ini menjadi tolak ukur integritas dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Rapat koordinasi ini diharapkan tercipta sinergi yang kuat
antara pemerintah daerah dan KPK, pencegahan pemberantasan korupsi,
sekaligus memperkuat sistem pelayanan publik yang transparan, efisien,
dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Setyo
Budiyanto.
Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ini, menekankan tugas KPK untuk berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi, serta lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik.(liston)