“Kami
mengapresiasi langkah luar biasa dari manajemen PT Merah Putih Shipyard.
Akibat ulah subkontraktor yang melepaskan tanggung jawab dari membayar
upah, manajemen PT Merah Putih Shipyard mengambil langkah menalangi hal
tersebut demi rasa kemanusiaan,” ujar Dandis, Kamis (12/6/2025).
“Ini sangat menyentuh bagi
kami dimana pihak perusahaan membuat kebijakan memberikan upah pada saat
yang tepat, meskipun secara kontrak itu bukan tanggungjawab mereka.
Tapi atas dasar kemanusiaan dan hati nurani. Ini pantas menjadi contoh
bahwa perusahaan bukan hanya berorientasi pada bisnis dan keuntungan
semata, tetapi paling penting memiliki hati nurani,” tegas Dandis.
Beliau
pun menekankan bahwa secara kontrak, para pekerja adalah tanggung jawab
subkontraktor PT SRI. Namun PT Merah Putih Shipyard memilih untuk tidak
lepas tangan dengan mengambil kebijakan memberikan bantuan kepada para
pekerja.
“PT Merah Putih Shipyard tidak terikat kewajiban hukum
untuk membayar upah, tapi mereka tersentuh hatinya melihat nasib para
pekerja. Ini adalah bentuk kepedulian yang patut menjadi model bagi
perusahaan lain, terutama di sektor galangan kapal di Batam yang sering
mengalami kejadian ini,” ungkapnya.
Ke depan, Dandis berharap perusahaan-perusahaan shipyard untuk lebih hati-hati memilih subkontraktor. Menurutnya, sangat penting membangun relasi kemitraan dengan perusahaan subkontraktor yang tidak memiliki rekam jejak mengabaikan hak-hak tenaga kerja.
“Kami juga
mengingatkan agar semua main kontraktor ke depan lebih selektif dalam
menunjuk subkon. Jangan hanya melihat harga murah, tapi lihat juga
kredibilitas dan kemampuan subkon mengelola tenaga kerja,” tutup Dandis.(liston)