INEWSKEPRI.COM|BATAM- DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025) siang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan dan dihadiri Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari LAM Kepulauan Riau Kota Batam, dan undangan lainnya.
Sebelum pengesahan, Aweng Kurniawan meminta Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan akhir terkait pembahasan RPP berkenaan. Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, pun maju ke podium untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar atas Ranperda dimaksud.a
Dalam laporannya, Mustofa menegaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurutnya, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 disampaikan Pemerintah Kota Batam pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 28 Mei 2025 dan telah melalui serangkaian pembahasan antara DPRD dan TAPD secara mendalam. Hasil dari audit BPK RI menyatakan bahwa laporan keuangan Pemko Batam Tahun 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Capaian Kinerja Keuangan
Dalam laporan Banggar yang dibacakan Mustofa, realisasi pendapatan Kota Batam pada tahun 2024 mencapai Rp3,64 triliun atau 97,72 persen dari target sebesar Rp3,73 triliun. Rincian pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,76 triliun, pendapatan transfer Rp1,87 triliun, dan pendapatan sah lainnya sebesar Rp81 juta.
Di sisi belanja, dari alokasi Rp3,84 triliun, terealisasi Rp3,62 triliun atau 94,29 persen. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen sebesar Rp115,7 miliar. Aset Pemko Batam per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp12,99 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp23,81 miliar dan ekuitas mencapai Rp12,97 triliun. Kenaikan ekuitas sepanjang tahun 2024 mencapai Rp494,7 miliar.
Rekomendasi dan Catatan Banggar
Banggar DPRD Kota Batam memberikan sejumlah catatan strategis, antara lain:
1. Retribusi Parkir Tepi Jalan dinilai masih jauh dari potensi maksimal, hanya terealisasi Rp11,2 miliar dari estimasi yang seharusnya bisa mencapai Rp70 miliar. Banggar merekomendasikan moratorium sementara terhadap penarikan retribusi dan audit menyeluruh atas sistem pengelolaan parkir yang rawan kebocoran.
2. Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih tinggi, yaitu mencapai Rp570 miliar, diminta segera ditangani dengan pendekatan inovatif dan intensifikasi penagihan.
3. Retribusi Pelayanan Persampahan, meski menunjukkan peningkatan, dinilai masih belum proporsional dengan skala pelayanan. Banggar mendorong optimalisasi basis data dan integrasi penarikan retribusi dengan rekening air.
4. Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan dari Rp18,9 miliar (2023) menjadi Rp11,7 miliar (2024), menandakan perlunya evaluasi atas indikator kinerja daerah.
5. Dalam pengelolaan aset tetap, khususnya terkait jalan yang diserahkan dari Pemprov Kepri, Banggar merekomendasikan pembentukan Satgas Percepatan Penyerahan Aset yang melibatkan Pemko Batam dan DPRD.
6. BUMD Kota Batam juga menjadi sorotan. PT Pembangunan Kota Batam tercatat merugi Rp1,67 miliar pada 2024, sedangkan PT Pelabuhan Batam Indonesia belum beroperasi sejak 2018 dan tidak menyumbangkan dividen. Banggar mendorong reformasi menyeluruh atas peran BUMD agar lebih produktif dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
Di akhir Laporannya, Mustofa menyatakan, setelah Banggar melaporkan pada rapat konsultasi yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batam serta dengan mencermati hasil rapat konsultasi tersebut, maka Banggar pun meminta agar RPP APBD berkenaan dapat disetujui dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kota Batam.. (Liston)