TKA melakukan pekerjaan pemasangan Plafon di PT NewWay Powerindo Batam. (Foto : Istimewa)
INEWSKEPRI.COM|BATAM - Miris, Ditengah tingginya pengangguran dan juga PHK yang terjadi di Indonesia, salah satu perusahaan yang ada di Batam justru mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk melakukan pekerjaan kasar.
PT New Way Powerindo, perusahaan yang bergerak dibidang industri panel solar, secara terang terangan mempekerjakan TKA tersebut untuk pemasangan plafon.
Ini sangat ironis, mengingat saat ini puluhan ribu penduduk di kota Batam masih dalam status pengangguran dan kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Saat dikonfirmasi Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas I A Batam, Kharisma Rukmana menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan, ke 12 TKA tersebut didatangkan untuk memasang mesin di PT New Way Powerindo sehingga mereka cukup mengantongi izin visa C20 tidak perlu mengantongi izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Ia juga mengatakan bahwa TKA tersebut memiliki pendamping tenaga kerja Indonesia untuk dibina yang disediakan oleh PT New Way Powerindo.
"Mereka memiliki izin visa C20 dan tidak perlu mengantongi izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), "kata Aris pada Senin ( 25/08/2025)
Ia juga mengatakan bahwa TKA tersebut memiliki pendamping tenaga kerja Indonesia untuk dibina yang disediakan oleh PT New Way Powerindo.
Visa C20 sendiri berguna untuk WNA yang ingin datang ke Indonesia untuk kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin yang berkaitan dengan pembelian mesin dari luar negeri.
Visa ini merupakan visa kunjungan satu kali masuk dengan izin tinggal awal maksimal 60 hari yang dapat diperpanjang.
Berita Terkait : Imigrasi Batam Periksa Pemilik Perusahaan PT New Way Powerindo Terkait keberadaan TKA Ilegal dilingkungan Perusahaannya
https://www.inewskepri.com/2025/08/imigrasi-batam-periksa-pemilik.html
Sebelumnya Perusahaan ini menjadi sorotan karena diduga mempekerjakan TKA dengan melanggar undang-undang keimigrasian. (Red)