Pantauan dilapangan para TKA tersebut tetap melakukan aktifitas pemasangan instalasi mesin dan listrik bersama pekerja lokal lainnya didalam perusahaan yang bergerak dibidang Industri Panel Tenaga Surya tersebut.
Meski demikian, manajemen perusahaan berusaha menutupi kejadian tersebut.
Saat dikonfirmasi , HRD PT New Way Powerindo, Yuko Anastasia menyebutkan tindakan wajar apabila Imigrasi Batam memeriksa dokumen para TKA tersebut dan tidak perlu dibesar besarkan.
Selain itu menurutnya, para TKA tersebut hanya datang untuk mengawasi saja, karena perusahaan sudah mengeluarkan dana menyewa alat berat, kalau tidak dilakukan proses penyetingan , maka perusahaan akan mengalami kerugian.
“ Saat ini Paspor mereka memang masih ditahan Imigrasi, dan dianjurkan tidak boleh beraktifitas apapun, namun saat ini mereka kan hanya mengawasi saja proses instalasi mesinnya, mereka tidak bekerja kok, itupun atas jaminan pengusaha "kata Yuko di ruang kerjanya.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan membuktikan adanya perlindungan ataupun bekingan kuat yang dilakukan oleh si pengusaha tersebut untuk menyuruh TKA bekerja secara ilegal atau melanggar hukum dan peraturan demi untuk melancarkan proses instalasi demi keuntungan pribadi.
Saat ditanya tentang Visa yang dipergunakan, Yuko menyebutkan visa yang digunakan memang visa bisnis,tapi mereka hanya bekerja untuk pemasangan instalasi mesin dan listrik.
“Mereka memang masuk pakai Visa Bisnis, dan nanti sesudah pemasangan , mereka rencananya akan segera dipulangkan setelah 60 hari kerja sesuai masa berlakunya.
Menurutnya para TKA tersebut didatangkan langsung oleh pemilik perusahaan, dan sudah dua minggu berada dan beraktifitas di PT New Way Powerindo Batam.
https://www.inewskepri.com/2025/08/belasan-tka-pt-new-way-powerindo.html.
Visa bisnis sendiri tidak bisa digunakan untuk bekerja di Indonesia. Visa bisnis (Visa Kunjungan) ditujukan untuk kunjungan singkat terkait bisnis, seperti menghadiri rapat, konferensi, atau melakukan riset pasar, dan tidak memberikan izin untuk bekerja.
Pelanggaran undang-undang
ketenagakerjaan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dikenai sanksi
administratif dan pidana, tergantung pada jenis pelanggaran dan
peraturan yang berlaku. Sanksi ini bisa berupa denda, pencabutan izin, hingga deportasi. Perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal juga bisa dikenai sanksi yang sama, bahkan bisa masuk daftar hitam (blacklist).(liston)