Kuasa Hukum PT Jolin Permata Buana, Revan Simanjuntak SH
INEWSKEPRI.COM|BATAM - Pihak PT Jolin Permata Buana(Cipta Group), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Real Estate Developer, Property dan Contactor merasa dirugikan oleh pihak PT Perambah Batam Expresco yang ditenggarai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hel tersebut terungkap saat konfrensi pers terkait permasalahan antara PT Perambah Batam Expresco dan PT Jolin Permata Buana, yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Revan Simanjuntak SH selaku kuasa hukum PT Jolin Permata Buana ( Cipta Group) menjelaskan kronologi Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT Jolin Permata Buana dengan PT Perambah Batam Expresco yang diwakili sang direktur bernama Surya Sugiharto, terkait pengembangan lahan dikawasan Kabil.
Revan menyebutkan, dalam perjanjian Kerjasama tersebut, ada salah satu klausa perjanjian yang mengatakan kewajiban dari Jolin untuk menyetor uang muka sebesar Rp 500 juta kepada PT Perambah Batam Expresco sebagai biaya untuk pelaksanaan pembebasan lahan, karena dilokasi lahan tersebut masih terdapat bangunan liar dan tanaman.
Seiring waktu berjalan, ternyata dana sebesar Rp 500 juta tersebut justru digunakan oleh PT Perambah Batam Expresco untuk pengurusan legalitas lahan tersebut, bukan untuk pembebasan lahan sebagaimana perjanjian, sehingga dilahan masih ada bangunan liar yang kemudian dipertanyakan oleh PT Jolin.
“Saat kami pertanyakan, pihak PT Perambah Batam Expresco merasa dia harus mengurus legalitas, setelah itu melaksanakan pembebasan lahan. Sementara dalam perjanjian tertera dengan jelas bahwa yang mereka kerjakan itu seharusnya pembebasan lahan dulu dengan dana yang sudah diserahkan sebesar Rp 500 juta, selanjutnya PT Jolin akan memberikan Rp 300 juta untuk pengurusan legalitas dokumen,”kata Revan.
Persoalan in kemudian bergulir hingga sampai di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan Nomor perkara 464 PDTG, dan dalam keputusannya Pengadilan Negeri Batam memenangkan PT Perambah Batam Expresco.
"Dalam putusan tersebut uang sebesar Rp 500 juta tersebut digunakan untuk pengurusan dokumen dinyatakan sah. Pertimbangan hakim disitu saya lihat agak sedikit tidak jelas,” kata Revan.
Kalah di Pengadilan Negeri Batam, PT Jolin bergerak cepat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggal Tanjung Pinang.
“Diputusan pengadilan Tinggi Tanjung Pinang menganulir Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam dan menyatakan bahwa yang intinya PT Jolin dimenangkan,” jelas Revan.
“Selain itu, keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang mengabulkan gugatan rekonvensi, dimana gugatan rekonvensi pada tingkat pertama dilakukan PT Perambah Batam Expresco. Dimana dalam Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang PT Jolin sebagai penggugat rekonvensi yang menyatakan perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 16 tanggal 22 Maret tahun 2024 sah menurut hukum dan kembali aktif berlaku yang sebelum dalam putusan pengadilan Negeri Batam menyatakan batal demi hukum,” Jelas Revan Simanjuntak.
“Selain itu, putusan pengadilan Tinggi Tanjung Pinang juga mewajibkan PT Perambah Batam Expresco mengganti kerugian kepada PT Jolin sebesar Rp 500 juta, artinya 500 juta yang diberikan oleh PT Jolin kepada PT Perambah Batam Expresco harus dikembalikan dan perjanjian kembali aktif, kemudian akan dibicarakan dana sebesar Rp 500 juta ini digunakan untuk apa sebenarnya dan dibuat perjanjian secara terpisah begitu,” papar Revan Simanjuntak.
Atas putusan ini, PT Jolin Permata Buana melihat bahwa dilokasi lahan masih terjadi pekerjaan atau aktivitas. “Ada aktivitas atau pekerjaan di lokasi lahan itu, yang dimana dilakukan oleh Surya Sugiharto selaku Direktur PT Perambah Batam Expresco. Lalu Jolin melakukan keberatan atas aktivitas yang dilakukan PT Perambah Batam Expresco. Memang mereka melakukan upaya banding ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Lebih lanjut Revan Simanjuntak SH mengatakan, “Silahkan mereka melakukan upaya banding, tapi putusan ini skornya satu – satu, kami berharap dilokasi lahan itu jangan ada kegiatan apapun karena ini masih bersengketa secara hukum, terlepas kalau dia sudah inkrah di Kasasi, bahkan nanti masih ada Peninjauan Kembali (PK). Nantinya kalau salah satu pihak dinyatakan atau PT Perambah Batam Expresco dinyatakan menang, Monggo silahkan melakukan pekerjaan, tapi inikan masih berperkara.”
Selain itu, kita minta termasuk kepada Lurah, Babinsa dan Perangkat disana yang kita lihat cukup aneh juga, dimana Lurah berinisiatif untuk mendudukkan dua pihak ini untuk bernegosiasi dan bermediasi. “Saya bilang apa kekuatan Lurah menyuruh kedua belah pihak ini untuk bernegosiasi? Pengadilan saja tidak sanggup untuk memediasi kedua belah pihak ini, lantas Lurah apa kapasitasnya,” ujarnya.
Disamping itu, dengan adanya putusan pengadilan Tinggi Tanjung Pinang membuat PT Jolin menjadi mundur untuk mengiyakan mediasi tersebut.
“Biarkan putusan pengadilan Tinggi Tanjung Pinang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, Kita hanya meminta dilokasi lahan itu jangan ada kegiatan apapun, dan kami akan memasang plang dilokasi yang menyatakan bahwa lahan masih dalam sengketa dan itu sah secara hukum karena memang masih dalam sengketa,” kata Revan.
Lebih lanjut, Revan menduga Surya Sugiharto selaku Direktur PT Perambah Batam Expresco sudah menjajakan atau menjual lahan tersebut kepada pihak-pihak lain, yang berpotensi untuk merugikan pihak lain seperti yang dialami PT Jolin, karena ketika Perjanjian Kerjasama antara PT Jolin dan PT Perambah Batam Expresco ini dibuat di kantor Notaris Ernawati, ternyata sudah ada perjanjian Kerjasama yang dibuat PT Perambah Batam Expresco dengan Pihak lain.
“Saya lupa mana perusahaannya apa, dan sekarang kasusnya masih bergulir laporannya di Polresta Barelang dengan kasus dan objek yang sama seperti yang dialami PT Jolin. Sehingga kami menduga PT Perambah Batam Expresco ini seperti gali lobang tutup lobang, dia menjajakan lahan ini kepada pihak lain, ketika bermasalah dia mencari lagi pihak lain untuk menutupi pihak sebelumnya,” paparnya.
Revan juga mengatakan jika plang dipasang dilokasi lahan, akan berpotensi memantik korban – korban lain. “Kemudian, kerugian yang dialami PT Jolin disini bukan hanya sekedar uang sebesar Rp 500 juta itu. Karena sate plan sudah jadi, desain sudah jadi, pemasaran sudah dilakukan, sehingga kerugian yang paling besar yang dialami PT Jolin adalah trust atau kepercayaan dari konsumen, dimana orang akan melihat ternyata lahan yang bermasalah yang dikembangkan PT Jolin ini. Branding itu yang akan muncul ke PT Jolin,” katanya.
“Tujuan PT Jolin menyampaikan permasalahan ini kepada media adalah untuk mengindari supaya jangan ada lagi korban dari PT Perambah Batam Expresco ini, Tujuan utamanya itu. Karena kita melihat track record beliau (Surya Sugiharto) ini dimana sempat ditahan di Polresta Barelang,” kata Revan.
“Kami dari Tim Kuasa hukum juga sedang berdiskusi dan sedang mengkaji untuk membuatkan Laporan (LP) terhadap penipuan dan penggelapannya, termasuk laporan terhadap Notarisnya, karena dokumen induk yang dibuat Surya Sugiharto ternyata sudah dilakukan pemecahan terhadap unit – unit dikantor Notaris yang sama, dimana isi dari Perjanjian Kerjasama (PKS) disitu ada kode etik notaris, Setiap peristiwa atau kegiatan yang dilakukan terhadap dokumen tersebut harus dengan sepengetahuan dua pihak yang membuat perjanjian kerjasama, artinya PT Jolin harus diberitahu bahwa sertifikat dibawa oleh direktur PT Perambah Batam Expresco,” beber Revan.
“Satu lagi, kemarin kami mendapatkan informasi bahwa PT Perambah Batam Expresco ini melalui Surya Sugiharto sedang mengajukan kredit pinjaman kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kami Surati BPR nya bahwa lahan itu dalam sengketa dan kami lampirkan putusan pengadilannya. Jadi informasi mengenai PT Perambah Batam Expresco ini kita kejar dan cari tahu supaya jangan ada korban lagi,” katanya.
Terkait proses banding di Mahkamah Agung (MA), Revan mengatakan proses hukumnya sedang berlangsung proses kasasi. “Kami sedang menunggu memori kasasi dari mereka, tapi akta pernyataan memori kasasi sudah ada,” Pungkas Revan Simanjuntak.

