INEWSKEPRI.COM|BATAM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 104.082 ekor benih bening lobster.
Total nilai ekonomi benih bening lobster yang berhasil diamankan tersebut mencapai Rp 11,04 miliar.
Dalam Konferensi Pers digelar di BPBL Batam, Rabu, 4 Februari 2026, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menyebutkan bahwa penggagalan upaya penyeludupan tersebut, berawal dari informasi intelijen terkait adanya pergerakan high speed craft (HSC) yang diduga membawa BBL menuju perairan luar Indonesia.
“Petugas menerima informasi adanya HSC yang dicurigai akan melakukan penyelundupan benih bening lobster. Setelah itu, satuan tugas patroli laut langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi,” kata Sodikin
Ia menuturkan, saat pemantauan dilakukan di sekitar Perairan Pulau Combol dan Selat Mi, Kabupaten Karimun, petugas melihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara atau menuju Malaysia.
“Petugas kita langsung melakukan pengejaran. Namun, HSC tersebut akhirnya mengandaskan diri, sedangkan para pelaku melarikan diri,” lanjutnya.
Setelah dilakukan pengamanan, petugas menemukan sebanyak 21 kotak berisi benih bening lobster di dalam kapal tersebut. Seluruh muatan kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Menurut Sodikin, benih bening lobster hasil penindakan tidak dimusnahkan, melainkan dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut.
“BBL tersebut dilepasliarkan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bersama Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam, Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, serta Pangkalan PSDKP Batam,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyelundupan benih bening lobster melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 3 miliar.
Sodikin menambahkan, penggagalan ini menjadi penindakan pertama pada tahun 2026 yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terkait penyelundupan BBL.(Liston)

