Ombudsman Rilis Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kepri 2022

Ombudsman Rilis Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kepri 2022

Ombudsman Rilis Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kepri 2022

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari.  ( foto: Liston/InK)


INEWSKEPRI.COM | BATAM - Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau ( Kepri ), merilis hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Provinsi Kepri tahun 2022. Ada 8 Pemerintah Daerah yang dinilai, terdiri 7 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Kepri.

Dari Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kota batam dan Kabupaten Bintan menjadi yang terendah di Provinsi Kepulauan Riau (kepri), dimana nilai kepatuhan standar pelayanan publik Batam hanya di angka 83,06 dan Bintan 82,36.

Sementara itu lima kabupaten atau kota lain di dikepri memiliki nilai standar pelayanan publik yang lebih tinggi dibanding Batam dan Bintan. 



Rilis yang dikeluarkan Ombudsman kepri ini berdasarkan penilaian yang dilakukan sejak Agustus 2022 hingga November 2022. Dengan substansi kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan, dan administrasi kependudukan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari menjelaskan tiga pemerintah daerah masuk kategori A dengan kualitas opini tertinggi yakni, Kabupaten Karimun memperoleh nilai tertinggi dengan 90,92. Selanjutnya Kabupaten Natuna dengan nilai 90,64 dan Kota Tanjungpinang sebesar 88,14.

"Sedangkan pemerintah daerah lainnya masuk kategori B dengan kualitas opini tinggi dengan perolehan nilai Kabupaten Lingga 87,27, Provinsi Kepulauan Riau 85,97, dan Kabupaten Kepulauan Anambas 83,42," katanya, Kamis 22 Desember 2022.

Lagat Patar Parroha Siadari mengatakan, penilaian ini dilakukan secara sampling. Dengan menilai salah satu puskesmas di daerah tersebut, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Menurut Lagat, dari hasil penilaian 2022 terdapat peningkatan yang cukup signifikan, karena tidak ada lagi pemerintah daerah mendapat rapor merah. Tahun 2021, Kota Batam sempat mendapat rapor merah.

“Walaupun begitu, Kabupaten Bintan mengalami penurunan pelayanan karena berada pada urutan terakhir, tahun lalu mendapat peringkat kedua opini publik tertinggi,” kata Dia.

Selain instansi pemerintahan, Ombudsman Kepri juga melakukan penilaian pada Kementerian ATR/BPN di Kepri, Polres se- Kepri, serta Badan Pengusahaan (BP)Batam.

Menurut Lagat, kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kota/Kabupaten se-Kepri sudah mengalami perbaikan, dengan masuknya dua Polres (Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun) yang masuk kategori A, begitu pun dengan Kementerian ATR/BPN yang terdapat empat instansi yang masuk kategori A.

Meski demikian, BP Batam masih memperoleh kategori C atau kualitas opini "Sedang". Dimana dari dua produk pelayanan BP Batam yang dinilai, yakni Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM Batam) yang keduanya masih masuk dalam kategori C.

Lagat mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah serta kementerian/lembaga di Kepri untuk tetap memperhatikan pelayanan publik masing-masing instansi. Di antaranya dengan melakukan survei kepuasan masyarakat, meningkatkan kompetensi penyelenggara, serta memastikan pelayanan publik yang diberikan cepat, terjangkau, dan berkualitas.(Ton/InK).

Lebih baru Lebih lama