INEWSKEPRI.COM | SURABAYA - Seorang guru di Surabaya dilaporkan orang tua siswa ke Polrestabes Surabaya atas tindakan pencabulan. Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial ARS itu diduga memaksa puluhan siswi perempuan untuk mencium dan melakukan oral seks.
Modusnya, ARS memberikan mata pelajaran indera perasa dengan model permainan. Caranya, para calon korban diundi, lalu yang terpilih diajak ke ruang kosong untuk bermain indera perasa.
Di tempat ruang kosong itu, mata korban ditutup menggunakan hasduk pramuka. Sedangkan kedua tangannya diikat di belakang. Setelah itu, pelaku mendekatkan benda, termasuk buah-buahan ke mulut korban untuk dirasakan, lalu menebak namanya.
Nah, di tengah permainan itulah, pelaku membuka celana lalu mengeluarkan kemaluannya dan menempelkan ke mulut korban untuk dirasakan.
"Anak saya sempat lihat. Sebab, hasduk penutup matanya terbuka. Dia juga disuruh merasakan," kata salah seorang pelapor.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Faqih membenarkan laporan tersebut. Saat ini penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya juga sudah memeriksa 10 saksi, terdiri atas tujuh saksi korban, satu pelapor dan dua saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Sementara korban dilaporkan ada tujuh anak. Tapi ini masih pengembangan," katanya.
Fakih juga menyebutkan, penyidik juga telah mendapatkan bukti permulaan atas kasus pencabulan tersebut dan segera menetapkan oknum guru sebagai tersangka.
"Kami masih akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya. (iNews.id)