INEWSKEPRI.COM | BATAM - Ratusan buruh kota Batam kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Walikota Batam pada Selasa ( 21/03).
Sesampai di lokasi, buruh menuntut Pemerintah Kota Batam untuk pro buruh dan meminta Walikota Batam untuk bersedia menerima aksi mereka.
Beberapa tuntutan buruh diantaranya menolak Permenaker nomor 5 tahun 2023, dan menolak pengurangan upah 25 persen pada industri padat karya orientasi ekspor.
“Selama ini yang terjadi adalah pemerintah selalu berpihak kepada para pengusaha nakal, banyak aturan pemerintah merupakan masukan dan kepentingan dari pengusaha nakal tersebu,”kata Suprapto, Ketua PC SPL FSPMI Batam dalam orasinya.
Yafet Ramon, Ketua FSPMI Kota Batam, dalam orasinya mengatakan kota Batam yang merupakan kota Industri dan sampai saat ini masih banyak pengusaha nakal yang membayar gaji karyawan tidak sesuai Upah Minimum Kota (UMK).
"Dengan dikeluarkannya Permenaker nomor 5 ini, maka ini akan dipakai pengusaha untuk menekan buruh," kata Ramon.
Ramon juga menjelaskan Permenaker ini nantinya bukan hanya diterapkan oleh pengusaha yang bergerak di bidang tekstil, Garmen dan juga perusahaan mainan anak.
“Kami sangat yakin pengusaha nakal akan menyalahgunakan permenaker ini, dengan alih-alih material barang tidak bisa masuk atau ekspor terhambat," kata Ramon.
Dia juga mengatakan, Industri di Kota Batam hampir semuanya industri barang setengah jadi, dan barangnya ekspor semua begitu juga dengan materialnya infor semua.
"Apalagi industri elektronik, bahan dan barangnya dari luar semua, jadi Permenaker ini sangat riskan disalahgunakan," kata Ramon.(red)
Sesampai di lokasi, buruh menuntut Pemerintah Kota Batam untuk pro buruh dan meminta Walikota Batam untuk bersedia menerima aksi mereka.
Beberapa tuntutan buruh diantaranya menolak Permenaker nomor 5 tahun 2023, dan menolak pengurangan upah 25 persen pada industri padat karya orientasi ekspor.
“Selama ini yang terjadi adalah pemerintah selalu berpihak kepada para pengusaha nakal, banyak aturan pemerintah merupakan masukan dan kepentingan dari pengusaha nakal tersebu,”kata Suprapto, Ketua PC SPL FSPMI Batam dalam orasinya.
Yafet Ramon, Ketua FSPMI Kota Batam, dalam orasinya mengatakan kota Batam yang merupakan kota Industri dan sampai saat ini masih banyak pengusaha nakal yang membayar gaji karyawan tidak sesuai Upah Minimum Kota (UMK).
"Dengan dikeluarkannya Permenaker nomor 5 ini, maka ini akan dipakai pengusaha untuk menekan buruh," kata Ramon.
Ramon juga menjelaskan Permenaker ini nantinya bukan hanya diterapkan oleh pengusaha yang bergerak di bidang tekstil, Garmen dan juga perusahaan mainan anak.
“Kami sangat yakin pengusaha nakal akan menyalahgunakan permenaker ini, dengan alih-alih material barang tidak bisa masuk atau ekspor terhambat," kata Ramon.
Dia juga mengatakan, Industri di Kota Batam hampir semuanya industri barang setengah jadi, dan barangnya ekspor semua begitu juga dengan materialnya infor semua.
"Apalagi industri elektronik, bahan dan barangnya dari luar semua, jadi Permenaker ini sangat riskan disalahgunakan," kata Ramon.(red)