Mantap !!!! Polsek Sekupang berhasil mengamankan anak meninggalkan rumah kurang dari 24 jam

Mantap !!!! Polsek Sekupang berhasil mengamankan anak meninggalkan rumah kurang dari 24 jam

Mantap !!!! Polsek Sekupang berhasil mengamankan anak meninggalkan rumah kurang dari 24 jam

INEWSKEPRI.COM| BATAM - Kepolisian Sektor Sekupang menangkap FHR (19) atas dugaan pencabulan.

Korbannya adalah pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan. FHR ditangkap saat berada di depan sebuah mini market di Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (14/03/2023).

Selain menangkap FHR, polisi juga mengamankan SA (16) yang menjadi korban pencabulan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, SA sempat dilaporkan orang tuanya ke Polsek Sekupang karena pergi meninggalkan rumah sejak Sabtu (11/3/2023). Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa SA bersama FHR.

Sebelum tertangkap, FHR sempat beberapa kali mengecoh dan main kucing-kucingan dengan polisi dan pihak keluarga SA yang mencarinya.

FHR membawa SA yang sedang minggat dari rumah orang tuanya di Kecamatan Batu Aji, dan pindah ke salah satu hotel untuk menghindari pencarian. Waktu beberapa hari selalu bersama itu dimanfaatkan FHR untuk merayu SA untuk dicabuli.

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christophel Tamba, SH, pelaku bersama korban bisa ditemukan kurang dari 24 jam dari laporan pihak keluarganya.

Dari hasil pemeriksaan, pacarnya SA mengaku sudah tiga kali dicabuli oleh FHR selama tidak pulang ke rumah.

Pihaknya kemudian membawa SA ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan visum et repertum sebagai alat bukti telah terjadinya pencabulan.

FHR awalnya sempat berkelit dan tidak mau mengaku telah berbuat cabul terhadap SA. Namun, setelah diinterogasi berkali-kali, FHR pun menyerah dan mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan.

"Pelaku akhirnya mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali di rumah pelaku, dan satu kali di hotel reddorzs di Batu Aji," kata Kompol Christoper, Rabu (15/3/2023).

FHR pun langsung ditahan dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan SA dikembalikan kepada orang tuanya.

Polsek Sekupang telah menangani beberapa kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat korban, salah satunya pacar korban sendiri.

"Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah," tutupnya.(red)

Lebih baru Lebih lama