Ombudsman Kepri Sebut 6 Potensi Maladministrasi Saat PPDB

Ombudsman Kepri Sebut 6 Potensi Maladministrasi Saat PPDB

Ombudsman Kepri Sebut 6 Potensi Maladministrasi Saat PPDB


INEWSKEPRI.COM | BATAM  - Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengadakan rapat koordinasi pengawasan dan percepatan penyelesaian laporan dengan seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag se Provinsi Kepri secara daring pada Rabu (29/03/2023).


Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri dalam rangka mengetahui persiapan pelaksanaan PPDB.

Membuka kegiatan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari mengapresiasi suksesnya PPDB di tahun 2022, meskipun ia tidak menampik masih terdapat permasalahan di beberapa tempat khususnya di sekolah-sekolah favorit.

“Secara keseluruhan PPDB yang lalu sudah baik, namun di beberapa tempat seperti di Batam, masih terjadi permasalahan berulang di sekolah-sekolah favorit terkait Rombel, oleh karena itu perlu adanya rapat koordinasi, agar tidak ada lagi mal administrasi” ucap Lagat.

Pada kegiatan ini, Ombudsman menyajikan dua paparan terkait evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2022 dan rencana pengawasan di Tahun 2023.

Materi pertama berjudul “Keniscayaan PPDB Berintegritas Tanpa Penyimpangan” yang dibawakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

Dalam materi itu, diungkapkan terdapat 6 potensi Maladministrasi  pada pelaksanaan PPDB Tahun 2023  yakni :


1. Penyimpangan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021/Perwako/Surat Keputusan/Juknis PPDB terkait Rombel dan RDT melebihi yang direncanakan

2. Sekolah tidak transparan menyampaikan informasi kapasitas maksimal siswa sehingga memungkinkan adanya transaksi antara pihak sekolah dengan orangtua calon siswa

3. Sistem zonasi dengan syarat tambahan yaitu “Surat Keterangan Domisili” yang bukan korban bencana alam diterbitkan RT/RW dan dilegalisasi Kelurahan, dimana hal tersebut rawan akan pungli oknum RT/RW maupun Kelurahan

4. Kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan orangtua calon siswa

5. Pemungutan sejumlah biaya kepada calon siswa yang dikaitkan dengan PPDB, padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan penerimaan siswa baru tidak dipungut biaya dan satuan pendidikan dilarang melakukan pemungutan

6. Penerimaan siswa baru setelah penutupan penerimaan dan Program Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sedang berjalan


Ia berpesan agar penyelanggara dapat berkaca dari apa yang dipaparkan sehingga potensi maladministrasi itu tidak terjadi pada pelaksanaan PPDB tahun 2023.

“Kami tegaskan jangan ada pungli dan selenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Lagat.

Lalu, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pengawasan Ombudsman RI Kepri pada PPDB Tahun 2023 oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Arif Budiman.

Budi menyampaikan pengawasan tersebut dimulai sejak maret hingga juli 2023 meliputi rapat koordinasi, pantauan langsung di lapangan, membuka posko pengaduan dan membentuk narahubung dalam upaya percepatan penyelesaian laporan.

“Untuk pengaduannya akan kami selesaikan dengan metode Respon Cepat Ombudsman atau RCO. Kami juga minta kontak narahubung agar jika ada pengaduan, dapat kami sampaikan langsung ke narahubung. Dengan begitu laporan bisa lebih cepat selesai,” kata Budi.

Lebih lanjut terkait pantauan langsung ke lapangan, Budi menjelaskan akan menggunakan Instrumen Pengawasan PPDB Tahun 2023, dengan mengambil sampel acak. (red)

Lebih baru Lebih lama