Dirjen PSDKP Pastikan Pemanfaatan Pulau Kecil Terluar di Batam Sesuai Peruntukan

Dirjen PSDKP Pastikan Pemanfaatan Pulau Kecil Terluar di Batam Sesuai Peruntukan

Ditjen PSDKP Pastikan Pemanfaatan Pulau Kecil Terluar di Batam Sesuai Peruntukan
Dirjen PSDKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin usai melakukan pengawasan pulau terkecil terluar di Batam Jumat (12/05/2023)



INEWSKEPRI.COM | BATAM - Ditjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan , Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan pengawasan terhadap pulau-pulau kecil terluar yang ada di wilayah Kepri, Jumat (12/05/2023. 


Pengawasan ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan pemanfaatan pulau kecil terluar dari pihak tertentu.


Dirjen PSDKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan hasil pengawasan di lapangan, pulau-pulau kecil terluar di Kepri pemanfaatannya masih sesuai dengan aturan. Artinya belum ada temuan pelanggaran dengan pemanfaatan pulau-pulau tersebut.

"Ada tiga pulau kecil terluar di Kepri ini sesuai dengan Kepres Nomor 6 tahun 2017 yakni Pulau Putri, Pulau Baranti dan Pulau Nipah. Tadi fokus kami di Pulau Putri dan Alhamdulillah pemanfaatan masih sesuai dengan peruntukan yang ada," ujar Adin, kepada wartawan di pangkalan PSDKP Jembatan dua Barelang.

Adin menjelaskan ada tiga pemanfaatan pulau kecil terluar sesuai  Kepres Nomor 6 tahun 2017 yakni konservasi, kesehatan masyarakat dan pertahanan. Nah fokus pengawasan dari KKP untuk poin konservasi dan kesehatan masyarakat.

"Yang kita lihat di lapangan, di Pulau Putri khususnya ada tiga wilayah partner kerja pemerintah, selain kami dari KKP, ada pemanfaatan dari Pemda serta rekan kita dari Distrik Navigasi Dinas Perhubungan untuk lampu suar keselamatan berlayar. Itu sesuai aturan," ujar Adin.

Begitu juga dengan Pulau Nipah dan Pulau Baranti pemanfaatan sesuai dengan aturan, dimana di sana ada pos pengamanan TNI Angkatan Laut.

"Jika ada pemanfaatan lain tentu akan kita cek karena untuk pemanfaatan kegiatan lainnya harus ada izin dari dari KKP. Perusahaan misalkan kalau mau kelola harus ada izinnya," tutupnya.

Secara umum Indonesia untuk pulau kecil terluar yang dimaksud dalam Kepres nomor 6 tahun 2017 total ada 111 pulau dan itu terawasi (red).
Lebih baru Lebih lama