Sempat di Penjarakan 1,5 Bulan, Karyawan PT.McDermott di PHK Tanpa Pesangon

Sempat di Penjarakan 1,5 Bulan, Karyawan PT.McDermott di PHK Tanpa Pesangon

Sempat di Penjarakan 1,5 Bulan, Karyawan PT.McDermott di PHK Tanpa Pesangon
Revan Allingson Simanjuntak, S.H, Kuasa hukum Robert Hutahaean


INEWSKEPRI.COM|BATAMSudah terjatuh, tertimpa tangga pula. Inilah pepatah yang tepat bagi  Robet Hutahaen, salah seorang Karyawan PT.McDermott.Sebelum di PHK sepihak oleh Perusahaan, Robet sempat dipenjara selama 1,5 bulan lamanya.


Robet pun di penjara karena tuduhan pencurian material perusahaan. Namun setelah melakukan upaya hukum, melalui kuasa hukumnya, Revan Allingson Simanjuntak, S.H. Tudingan tersebut pun dapat terbantahkan dan tidak terbukti secara hukum.

Atas PHK sepihak tersebut, Komisi IV DPRD Batam mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan PT. McDermott, sebuah perusahaan terkemuka di kota Batam.

RDP ini dipicu oleh kontroversi yang terjadi ketika perusahaan tersebut memutuskan untuk melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya Robet Hutahaean.
Robet Hutahaean, yang telah menjadi bagian integral dari PT. McDermott, diduga kuat dipecat secara sepihak.

Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang utama komisi IV DPRD Batam ini pun dipimpin langsung oleh Muhammad Mustofa dan Udin P.Sihaloho, Rabu (27/09/2023).

RDP ini bermula dari pihak perusahaan yang melaporkan Senior Supertenden PT McDermott kepada pihak Kepolisian atas tuduhan pencurian material perusahaan

Namun setelah menjalani proses hukum di persidangan. Pengadilan Negeri Batam telah mengeluarkan putusan Pra-peradilan dan menyatakan bahwa status tersangka Robet tidak sah secara hukum dan akhirnya pihak kepolisian pun telah mengeluarkan Surat Perintah penghentian Penyidikan (SP3) dari Kepolisian Sektor Batu Ampar. selanjutnya Robet dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Namun sangat miris, setelah mendapatkan Salinan putusan pra-peradilan tersebut, Pekerja PT.McDermott Robet Hutahaean pun kembali ingin bekerja ke perusahaan tersebut, namun managemen Perusahaan menolak dan mengeluarkan surat PHK Sepihak kepada Robet dengan alasan telah melanggar ketentuan dan aturan PKB perusahaan.

“Yang menjadi pertanyaan , mengapa PHK dilakukan setelah keluarnya surat putusan Pra -peradilan yang dimenangkan oleh klien kami Robet Hutahaean dan SP-3 dari Kepolisian Polsek Batam?” tanya Revan Allingson Simanjuntak.

“Tuduhan yang dialamatkan ke klien kami telah terbantahkan melalui surat putusan praperadilan dari PN Batam dan SP 3 dari Kepolisian. Kita sangat bingung dan yang mendasari alasan dilakukanya PHK. namun demikian PHK merupakan hak dan Kewenangan Perusahaan. namun kita juga meminta agar hak gak karyawan kita juga diberikan sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku”.Jelasnya.

REVAN

Revan Allingson Simanjuntak, SH – Kuasa Hukum Robet Hutahaen (Karyawan PT McDermott)

“Atas PHK Sepihak tersebut, kita tetap meminta agar perusahaan PT.McDermott Wajib membayarkan semua hak hak kliennya, yakni berupa upah selama menjalani proses hukum serta kompensasi pesangon sesuai dengan aturan dan UU ketenagakerjaan atas PHK Sepihak”, tegas Revan Simanjuntak.

“Kita mengapresiasi upaya pemerintah, khususnya Legislatif di Komisi IV DPRD kota Batam yang dalam RDP tersebut akan melakukan mencari fakta ke perusahaan PT McDermott untuk menelusuri kebenaran kasus terkait tuduhan penyalahgunaan barang perusahaan kepada pekerjanya yang berujung pada pemberian phk sepihak tersebut. Meski sebelumnya sudah terbantahkan dengan keluarnya putusan Pra-peradilan dari Pengadilan Negeri Batam dan SP3 dari pihak kepolisan Polsek Batu Ampar”, imbuhnya.

Dalam RDP yang berlangsung selama beberapa jam, anggota Komisi IV DPRD Batam mengajukan pertanyaan tajam kepada perwakilan PT. McDermott, terutama terkait alasan di balik keputusan PHK sepihak ini.

Robet Hutahaean juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalamannya dan kekhawatirannya atas perlakuan yang ia anggap tidak adil.

Selain itu, dalam RDP ini, anggota Komisi IV DPRD Batam juga mendesak PT. McDermott untuk menjelaskan rencana perusahaan terkait dampak sosial dan ekonomi dari PHK ini, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk membantu karyawan yang terkena dampak.

M.Mustofa

M.Mustofa – Anggota Komisi IV  DPRD Kota Batam

Anggota Komisi IV DPRD Batam Sekaligus Pimpinan Rapat dalam RDP ini, Muhammad Mustofa menyebutkan semestinya perusahaan menerima kembali pekerjanya karena tidak terbukti bersalah sesuai dengan putusan Pra-peradilan dan Pengadilan Negeri Batam. selain itu Mustofa juga menyayangkan belum tercapainya mufakat atau titik temu antar kedua pihak, meski sudah diberikan kesempatan melakukan mediasi dengan difasilitasi mediator dari dinas tenaga kerja kota Batam dalam RDP Pertama.

Meski dalam RDP kedua ini belum ditemukan mufakat antara kedua pihak, komisi IV DPRD kota Batam masih memberikan kesempatan kembali untuk mencari win win solution antara kedua pihak melalui mufakat dan akan dilanjutkan kembali pada RDP ketiga sembari menunggu surat anjuran dari Disnaker Batam, dan nantinya DPRD Komisi IV juga akan mengeluarkan rekomendasi atas Perselisihan antar pekerja dan Perusahaan tersebut.

Mustofa menyerahkan kepada kedua pihak untuk menempuh jalur hukum apabila pada RDP ketiga nanti persoalan ini tidak kunjung menemukan kata Sepakat

Syahrial dan Suhardi Perwakilan PT.McDermott

Syahrial dan Suhardi Perwakilan PT.McDermott

Sementara itu, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi ke.pihak Perwakilan PT. McDermott, pihak Perusahaan mengaku enggan dan tidak bersedia berkomentar atas keputusan dan solusi dari PHK Sepihak yang dilakukan Kepada pekerjanya tersebut

Lebih baru Lebih lama