Polsek Batu Aji Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Di Tanjung Uncang

Polsek Batu Aji Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Di Tanjung Uncang

Polsek Batu Aji Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Di Tanjung Uncang

INEWSKEPRICOM|BATAM-Polsek Batu Aji amankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di depan PT. ASL tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam, Senin(08/01/2024) sekitar pukul 20.00 Wib.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal,S.H.,M.H., mengatakan bahwa aksi penganiayaan berat tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial FSP (56) terhadap korban berinisial YOT (30).


Perisitiwa ini berawal pada senin sekitar pukul 19.00 wib, korban mendatangi Ketua RT Perum. Putra Jaya Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu Aji, untuk mengklarifikasi perihal permasalahan antara Bibi korban dengan Istri pelaku. Namun pada saat itu pelaku tidak bersedia mendatangi korban di rumah Ketua RT dan meminta korban untuk mendatangi pelaku didepan PT. ASL Tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam.


Kemudian 1 jam berikutnya sekitar pukul 20.00 wib, pelaku yang sedang menunggu korban didepan PT. ASL Tanjung Uncang, di datangi korban secara beramai-ramai dengan membawa keluarga besar, sehingga membuat pelaku emosi dan terjadilah perselisihan antara pelaku dengan korban yang mengakibatkan pelaku melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan cara membacok kepala korban dengan sebuah parang yang diambil pelaku dari dalam mobil miliknya.


Kemudian Kapolsek Batu Aji mengungkapkan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dikepala sebelah kiri yang membuat kepala sebelah kiri korban mendapatkan 48 (empat puluh delapan) jahitan dan pada ibu jari korban mendapatkan 18 (delapan belas) jahitan karena awalnya korban berusaha menangkis saat pelaku mengayunkan parang tersebut ke kepala korban.


"Tidak butuh waktu lama tim kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu M. Yuda Firmansyah,S.Tr.K., mendatangi TKP dan beberapa jam kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti dari pelaku" terang Kapolsek Batu Aji.


Saat diamankan, dari tangan pelaku sementara berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah sarung parang namun untuk parang saat ini masih dalam pencarian unit reskrim Polsek Batu Aji karena pelaku masih belum memberikan petunjuk dimana parang yang digunakan untuk membacok korban tersebut disimpan.


Pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan ditahan di rutan Polsek Batu Aji. Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.(red) 

Lebih baru Lebih lama