Perduli Pekerja Lokal, Handa Tahi Rumahorbo ST, Caleg Potensial dari Sei Beduk

Perduli Pekerja Lokal, Handa Tahi Rumahorbo ST, Caleg Potensial dari Sei Beduk

Perduli Kaum Pekerja Lokal, Handa Tahi Rumahorbo.ST, Caleg Potensial dari Sei Beduk

INEWSKEPRI.COM|BATAM
- Handa Tahi Rumahorbo ST, memutuskan untuk terjun   ke dunia politik dan sekarang sebagai  calon anggota legislative (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dari Partai Hanura Dapil 3 Kecamatan  Sei Beduk, Nongsa, Bulang Galang.
 

Pria yang sehari hari bekerja di  dunia Industri ini terjun ke dunia politik dengan  tujuan mulia  yakni memberdayakan putra putri lokal Batam sebagai prioritas tenaga Kerja di Batam serta fokus membangun infrastruktur di Sei Beduk selaku domisilinya.

 

“Saya bercita cita, seluruh Perusahaan yang ada di Batam tidak lagi merekrut pekerja dari luar Batam, namun  terlebih dahulu memprioritaskan para pencari kerja yang ada di Batam ini” kata Handa.

 

Tidak muluk muluk, mimpi tersebut diyakini bisa terlaksana apabila  Pemerintah bisa melakukan kerjasama dengan Perusahaan yang ada di Batam dan diikat dengan MOU atau kesepakatan yang didasarkan dengan peraturan daerah.

 

“Ini bukan sesuatu yang sulit dilakukan, Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada.” kata Handa.

 

Handa menjelaskan bahwa, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Penjelasannya.

 

Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

 

Perduli Kaum Pekerja Lokal, Handa Tahi Rumahorbo.ST, Caleg Potensial dari Sei Beduk

Sebagai contoh, seperti yang tercermin dalam Peraturan Daerah  Kabupaten Jember nomor 2 tahun 2018 tentag pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal,“Setiap pemberi kerja mengutamakan tenaga kerja lokal pada lowongan pekerjaan yang dibutuhkan sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap golongan jabatan.  


Sementara  Dalam Perda Kabupaten Mandailing Natal nomor 6 tahun 2017 perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan masyarakat daerah itu.

 

“Maka apabila kami terpilih nanti, kami akan mewujudkan mimpi tersebut dengan melahirkan Perda kota Batam  agar tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk mensejahterakan warga Batam, sehingga  menekan angka pengangguran .”pungkasnya.

 

Lahir di Pematang Siantar 23 Maret 1969, Handa Tahi Rumahorbo saat ini aktif bekerja di dunia industry yakni sebagai Senior Supervisor di PT. Amtek Engineering Batam Center, selain itu Pria yang dikenal suka membantu sesama serta  berperangai baik  oleh seluruh warga kecamatan Sei Beduk ini juga  aktif di organisasi Gereja. 

 

Saat ini Pria Lulusan  Universitas Dharma Agung Medan Sumatera Utara ini aktif sebagai Ketua Pembangunan Gereja HKBP Resort Aek Nauli Bida Ayu, yang memiliki jemaat sebanyak 800 KK atau sebanyak 4000 jiwa.

 

Selain sebagai anggota Paduan Suara, juga sebagai Pembina kaum muda digereja tersebut, Handa Tahi juga merupakan Pengurus Punguan marga Khususnya PARNA yang diklaim memiliki kurang lebih 1.000 anggota di Sei beduk.

 

Dengan sifat kerendahan hati yang dimilikinya semakin menguatkan bahwa Handa Tahi Rumahorba layak disematkan sebagai CALEG POTENSIAL dari DAPIL 3 Sei beduk, Nongsa, Bulang dan Galang.(red )

Lebih baru Lebih lama