Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas I A Batam, Aris. (Foto :liston)
INEWSKEPRI.COM | BATAM - Imigrasi Batam kembali melakukan pemeriksaan terhadap Pemilik Perusahaan PT New Way Powerindo Batam, pada Selasa (19/08/2025).
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas I A Batam, Aris, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap manajemen dan pemilik perusahan untuk menggali secara mendalam pelanggaran yang dilakukan.
Aris menyebutkan kalau terbukti ada pelanggaran yang ditemukan maka Imigrasi Batam dipastikan akan memberikan sanksi .
Sanksi yang akan diberikan bisa berupa teguran kalau pelanggarannya ringan hingga melakukan deportasi kepada para tenaga kerja asing tersebut untuk kategori berat.
“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan, dan hasilnya belum bisa kita sebutkan,”kata Aris kepada media Inewskepri.com pada Selasa(19/08/2025) siang.
Meski demikian Imigrasi Batam mengaku belum bisa memberikan keterangan secara terperinci terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan PT PT New Way Powerindo Batam, karena pemeriksaan masih berlangsung.
Baca Berita terkait :
## 8 Orang TKA PT. New Way Powerindo Diamankan Imigrasi Batam, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
Source: https://www.inewskepri.com/2025/08/pengusaha-bekingi-tka-bekerja-ilegal-di.html
Seperti diberitakan sebelumnya, Iigrasi Batam mengamankan beberapa TKA yang berada diperusahan PT New Way Powerindo sagulung.
Penindakan ini dilakukan karena ada dugan kuat perusahaan mempekerjakan TKA
tanpa ijin kerja yang sah . (liston)