INEWSKEPRI.COM|BATAM - Seorang guru agama SMK Negeri 1 Batam berinisial MJ, 33, dipolisikan atas
kasus pencabulan terhadap siswanya. Pelaku diduga memaksa melakukan sodomi usai jam pelajaran
sekolah.
Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan, laporan terkait kasus tersebut diterima kepolisian pada 6 Januari 2026. Setelah melalui tahapan penyelidikan, perkara itu resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada 23 Januari 2026.
“Dalam
proses penyidikan, kami telah memeriksa tiga orang saksi. Pada 29
Januari, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar AKP Bayu
Rizki Subagyo, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pencabulan tersebut dilakukan di ruang guru. Motif dugaan pencabulan berawal saat korban terlambat masuk kelas. Terduga pelaku kemudian meminta korban agar tidak meninggalkan sekolah, dan meminta korban menemui pelaku di ruang guru saat jam pelajaran berakhir.
“Modusnya berupa hukuman
karena korban telat masuk saat tersangka mengajar. Korban merupakan
pelajar laki-laki kelas X berusia 17 tahun,” ungkapnya.
Saat korban berada di ruang guru, terduga pelaku kemudian melancarkan
aksi cabulnya dengan memegang alat kelamin korban, dan meminta korban
untuk memegang alat kelamin pelaku. Selain itu, korban juga diminta
untuk melakukan aksi sodomi terhadap pelaku.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihak kepolisian baru menerima satu laporan resmi dari korban. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain.
“Kami bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan. Saat ini baru satu korban yang melapor,” jelasnya.
Menurut AKP Bayu, tersangka merupakan guru agama yang telah cukup lama mengajar sebagai tenaga honorer sebelum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekitar satu tahun terakhir.(red)

