Rapat paripurna DPRD Batam dengan tiga agenda batal dikarenakan tidak kuorum ( foto:liston)
INEWSKEPRI.COM | BATAM - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam batal digelar pada Rabu (16/2) sore.
Rapat paripurna tersebut batal karena jumlah kehadiran anggota DPRD Batam yang sangat minim dan tak memenuhi kuorum.
Rapat paripurna itu sejatinya digelar pada Rabu (2/15/2023) pukul 14.00 WIB. Namun, rapat paripurna tak kunjung dimulai hingga pukul 15.00 WIB.
Dalam laporannya sekretaris dprd batam Aspawi Nanggali menyampaikan kehadiran anggota dewan hanya sebanyak 16 dari total DPRD Batam.
"Hingga saat ini , yang hadir dan menandatangani absen secara fisik, sebanyak 16 orang.”katanya.
Pimpinan sidang Muhamad Kamaluddin , usai menskors sidang paripurna sebanyak dua kali, akhirnya memutuskan pembatalan sidang Paripurna dan meminta badan musyawarah menjadwalkannya kembali.
"Kehadiran dewan masih kurang memenuhi kuorum sehingga paripurna belum bisa kita laksanakan, hal ini berdasarkan ketentuan pasal 97 ayat 3 dan ayat 4 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD tingkat provinsi dan tingkat kota," urainya.
Sejatinya DPRD Batam pada agenda paripurna tersebut menjadwalkan tiga sidang, yakni pertama Laporan BAPEMPERDA atas Pengkajian/ Harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua sekaligus Pengambilan Keputusan.
Kedua Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagi Satuan Pendidikan yang di selenggarakan Masyarakat sekaligus Pengambilan Keputusan. serta terakhr Pandangan Umum Fraksi atas Penyampaian dan Penjelsan Walikota Batam terhadap Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang susunan Perangkat Daerah.(r)