Pelaku Usaha Logistik Ikuti Sosialisasi Regulasi Kepabeanan dan Perpajakan di Batam

Pelaku Usaha Logistik Ikuti Sosialisasi Regulasi Kepabeanan dan Perpajakan di Batam

INEWSKEPRI.COM|BATAM– Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) bersama Ditintelkam Polda Kepulauan Riau menggelar kegiatan sosialisasi dalam rangka memitigasi dan mereduksi potensi kebocoran keuangan negara melalui optimalisasi sektor perpajakan guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam,  Kegiatan berlangsung di Hotel Aston Thamrin City Batam.


Kegiatan diikuti pelaku usaha logistik serta sejumlah asosiasi yang mengusung tema “Peran Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 Tahun 2021 serta PP Nomor 25 dan Nomor 28 Tahun 2025 sebagai Representasi untuk Dunia Usaha Logistik yang Fokus pada Penguatan Sinergi antara Pemerintah dan Pengusaha guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Kota Batam.”


Peserta yang hadir berasal dari berbagai organisasi dan pelaku usaha, di antaranya Women in Logistics and Transport, Asperindo, dan Asosiasi Tenaga Ahli Kepabeanan (ATAK). Hadir sebagai narasumber Kasubdit Lalu Lintas Barang BP Batam Afuan, Kabid Verifikasi Perizinan Berusaha dan Persyaratan Dasar PTSP BP Batam Rahmat Ikraldo Busyra, Kasi Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Tipe B Batam Awaludin, serta perwakilan ATAK Aryok.


Kasubdit Lalu Lintas Barang BP Batam Afuan menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait regulasi dan mekanisme keluar masuk barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.


Menurutnya, saat ini terdapat sejumlah ketentuan terkait barang yang dapat dipindahtangankan atau dikeluarkan dari kawasan bebas. Pelaku usaha dapat memanfaatkan mekanisme interlogistik yang telah tersedia melalui sistem iBOS untuk mengurus pengeluaran barang, baik menuju daerah pabean Indonesia maupun untuk tujuan ekspor kembali ke luar negeri.


“Kami berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan para pelaku usaha mengenai regulasi yang berlaku di KPBPB Batam sehingga implementasinya dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian bagi dunia usaha,” ujarnya.


Sementara itu, Kasi Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Awaludin, mengapresiasi dukungan Ditintelkam Polda Kepri yang telah memfasilitasi pertemuan antara instansi pemerintah dan pelaku usaha logistik di Kepulauan Riau.


Ia menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi sarana untuk membahas berbagai kebijakan fiskal dan nonfiskal, proses bisnis pemasukan dan pengeluaran barang, hingga aspek operasional seperti pemeriksaan fisik barang dan kesiapan sarana pendukung di pelabuhan.


“Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara regulator dan pelaku usaha sehingga dapat mendukung kemajuan sektor logistik Batam,” katanya.


Dalam sesi diskusi, pelaku usaha juga menyampaikan sejumlah masukan kepada regulator. Perwakilan ATAK, Aryok, mengungkapkan masih adanya beberapa kendala yang dirasakan pelaku usaha terkait ketentuan pengeluaran barang tertentu dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya.


Menurutnya, aspirasi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan yang diterapkan tetap mampu menjaga fungsi pengawasan sekaligus mendukung kelancaran distribusi dan pertumbuhan usaha.


Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim logistik yang kondusif, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batam dan Kepulauan Riau secara berkelanjutan.(liston) 

Lebih baru Lebih lama